UU ITE yang terdiri atas 13 Bab dan 54 Pasal memiliki cakupan materi yang cukup luas, di antaranya adalah extraterritorial jurisdiction, asa netral teknologi, pengakuan informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, pengakuan atas tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, penyelenggaraaan sistem elektronik, transaksi elektronik, nama domain, perlindung…
Materi buku ini merupakan himpunan dari berbagai pertanyaan, masukan dan saran yang disampaikan oleh para peserta selama pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di berbagai daerah.