UU ITE yang terdiri atas 13 Bab dan 54 Pasal memiliki cakupan materi yang cukup luas, di antaranya adalah extraterritorial jurisdiction, asa netral teknologi, pengakuan informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, pengakuan atas tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, penyelenggaraaan sistem elektronik, transaksi elektronik, nama domain, perlindung…