SURAT KEPUTUSAN

JURUSAN PENYULUHAN PERIKANAN BOGOR

KETUA SEKOLAH TINGGI PERIKANAN 

Nomor 733/Kpts/TU.210/STP.Luhkan/IX/2007

Tentang:

PERATURAN UMUM PELAYANAN DAN TATA TERTIB PERPUSTAKAAN

 KETUA JURUSAN PENYULUHAN PERIKANAN BOGOR

Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di STP Jurusan   Penyuluhan Perikanan (Jurluhkan) Bogor, perlu ditunjang dengan peningkatan perpustakaan.

2.  Bahwa untuk menjaga kelestarian fasilitas yang ada, agar dapat digunakan oleh para pengguna perpustakaan, perlu adanya peraturan umum pelayanan dan tata tertib perpustakaan.

 

Mengingat    :   1.   Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.      Undang-undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan

3.      Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.

4.      Keputusan Presiden RI No. 126 tahun 2000 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Perikanan.

5.      Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 01/MEN/2001, sebagaimana telah diubah dengan SK No. 30/MEN/2001, tentang Organisasi Departemen Kelautan dan Perikanan.

6.      Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 33 tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan.

7.      Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21/MEN/2003 tentang Status Sekolah Tinggi Perikanan.

8.      Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.04/MEN-KP/Kp.430/2004 tentang Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Perikanan.

9.      Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Perikanan No. KP.33/STP/TU.210/2007 tentang Pengangkatan Pemangku Jabatan pada Organisasi Sekolah Tinggi Perikanan.

Menetapkan  :

Pertama           :        Menetapkan peraturan umum pelayanan dan tata tertib perpustakaan STP Jurusan Penyuluhan Perikanan Bogor seperti terlampir.

Kedua             :        Menugaskan kepada Subunit Perpustakaan untuk memberlakukan peraturan umum dan tata tertib STP Jurusan Penyuluhan Perikanan Bogor tersebut.

Ketiga             :        Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah dan diatur kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

 

Ditetapkan di Bogor

Pada tanggal 24 September 2007.

                                                         Ketua Jurusan Penyuluhan Perikanan Bogor,

 

                                                                                    Iskandar Musa, A.Pi.,MM.

                                                                                    NIP.080.072.589

 

Lampiran: PERATURAN UMUM PERPUSTAKAAN JURUSAN PENYULUHAN PERIKANAN BOGOR

Keputusan Ketua Jurusan Penyuluhan Perikanan Bogor:

  • Nomor : 733/Kpts/TU.210/STP.Luhkan/IX/2007
  • Tentang: Peraturan Umum Pelayanan dan TataTertib Perpustakaan

 

A. Waktu Pelayanan

Waktu pelayanan perpustakaan diatur sebagai berikut :

 Senin-Kamis :      
 Buka  :  08.00 - 12.00  
 Istirahat  :  12.00 - 13.00  
 Buka Kembali  :  13.00 - 15.00  
       
 Jumat :      
 Buka  :  08.00 - 11.00  
 Istirahat  :  11.00 - 13.00  
 Buka Kembali  :  13.00 - 15.00  

 

B. Sistem Pelayanan

1. Sistem Layanan

  • Terbuka (Open Access), Pelayanan penelusuran dan pencarian koleksi perpustakaan yang membolehkan pengguna melakukan dan mengambil sendiri bahan pustaka yang diperlukan di ruang koleksi atas sepengetahuan petugas.
  • OPAC, Pelayanan penelusuran dan pencarian koleksi di database komputer menggunakan software aplikasi Senayan.
  • Chatting, Pengguna dapat berinteraksi dengan Admin Perpustakaan melalui fasilitas chatting yang telah tersedia.

      2. Sistem Sirkulasi

      Proses peminjaman dan pengembalian koleksi terotomasi menggunakan software aplikasi Senayan.

       

      C. Keanggotaan

      1. Civitas akademika

      Yang dapat menjadi anggota perpustakaan yaitu semua civitas akademika (Taruna, Dosen, dan Karyawan) STP Jurluhkan Bogor dengan persyaratan sebagai berikut :

      • Mengisi Data Pengunjung di komputer.
      • Membuat kartu anggota perpustakaan yang diurus sendiri (untuk taruna dilakukan secara kolektif) dengan mengisi biodata dan membayar biaya sebesar Rp 12.000, per orang per tahun akademik.
      • Melakukan pemotretan pas foto digital di perpustakaan.
      • Membayar iuran keanggotaan sebesar Rp 1.000, per bulan (Untuk Taruna dibayar sekaligus Rp 12.000, per tahun akademik)
      • Melakukan penggantian kartu anggota setiap setahun sekali.

        2. Non Civitas Akademi

        Yaitu pengguna jasa perpustakaan yang bukan dari civitas akdemika STP Jurluhkan Bogor, dapat dilayani dengan ketentuan :

        • Mengisi Data Pengunjung di komputer.
        • Menunjukan surat indetitas diri (KTP, SIM, atau KartuMahasiswa/Pelajar) yang masih berlaku.
        • Membuat kartu pustaka diurus sendiri dengan mengisi biodata dan membayar biaya sebesar Rp 10.000,-/orang/semester.
        • Melakukan pemotretan pas foto digital di perpustakaan.

           

          D. Ketentuan Peminjaman

          1. Civitas Akademi

               1) Mahasiswa

          • Menyerahkan kartu anggota perpustakaan yang bersangkutan.
          • Jumlah bahan pustaka yang dapat dipinjam maksimal 4 eksemplar.
          • Batas waktu peminjaman selama 7 hari, bila buku khusus/label merah (Buku Refferens, Text Book, Buku Tandon, Karya Ilmiah) batas waktu peminjaman selama 1 hari.

                 2) Dosen

            • Menyerahkan kartu anggota perpustakaan yang bersangkutan.
            • Jumlah bahan pustaka yang dapat dipinjam maksimal 5 eksemplar
            • Batas waktu peminjaman maksimal 1 bulan, bila buku khusus/label merah (Buku Refferens, Text Book, Buku Tandon, Karya Ilmiah) batas waktu peminjaman selama 1 minggu.

                    3) Karyawan

              • Menyerahkan kartu anggota perpustakaan yang bersangkutan.
              • Jumlah bahan pustaka yang dapat dipinjam maksimal 4 eksemplar
              • Batas waktu peminjaman maksimal selama 2 minggu, bila buku khusus/label merah (Buku Refferens, Text Book, Buku Tandon, Karya Ilmiah) batas waktu peminjaman selama 1 minggu.

                2. Non Civitas Akademika

                Bila menghendaki bahan pustaka dapat memesan dengan mengganti biaya perbanyakan sebesar Rp 300,-/lembar

                 

                E. Ketentuan bebas pustaka Surat pernyataan bebas pustaka diberikan kepada:

                1. Taruna STP Jurluhkan Bogor yang mengakhiri studinya.
                2. Taruna STP Jurluhkan Bogor yang telah menyerahkan Proposal Praktek Akhir (PA) dan Karya Ilmiah Praktek Akhir (KIPA) dalam bentuk fisik (hard copy) dan file (soft Copy)ke Perpustakaan STP Jurluhkan Bogor
                3. Taruna STP Jurluhkan yang telah memberikan sumbangan buah buku ilmiah terbaru ke Perpustakaan STP Jurluhkan Bogor.
                4. Taruna STP Jurluhkan yang tidak mempunyai pinjaman bahan pustaka atau piutang denda, dll.

                 

                F. Kententuan sanksi

                1. Bahan pustaka yang hilang karena kelalaian peminjam, harus diganti dengan bahan pustaka yang sama atau dapat diganti dengan uang sebesar 2 ( dua ) kali harga perkiraan bahan pustaka pada saat hilang.
                2. Anggota yang melakukan pelanggaran seperti merusak, merobek, mencoret-coret, melipat atau mengambil bahan pustaka dikenakan sanksi yang sama dengan point 2.
                3. Selama anggota belum melunasi denda atau sanksi lain akibat kelalaian, maka kartu anggota yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara.
                4. Bagi anggota yang kartu anggota perpustakaannya rusak/hilang, dan masih ingin memanfaatkan jasa perpustakaan, maka diharuskan mendaftar ulang dan membuat kartu anggota yang baru dengan dikenakan biaya sesuai peraturan.
                5. Keterlambatan pengembalian bahan pustaka yang dipinjam dikenakan denda sebagai berikut :

                            - Untuk buku biasa (label putih) : Rp. 200,-/ hari terlambat
                            - Untuk buku textbook (label merah) : Rp. 500,-/ hari terlambat

                   

                  G. Tata Tertib

                  Perpustakaan Semua pengungjung yang akan memanfaatkan jasa perpustakaan, diharuskan mematuhi aturan :

                  1. Membawa kartu anggota/identitas yang masih berlaku
                  2. Mengisi buku pengunjung/tamu yang disediakan oleh perpustakaan.
                  3. Menyimpan tas, map, jaket & lain-lain (milik pribadi ) ke tempat yang telah disediakan, kecuali barang berharga misalnya dompet harus tetap dibawa.
                  4. Dalam sistem pelayanan terbuka ini, pengguna boleh mengambil bahan pustaka sendiri bahan yang diperlukan di ruang koleksi, setelah dibaca tidak diperkenankan mengambalikan sendiri ke rak, tetapi cukup diserahkan pada petugas perpustakaan
                  5. Selalu menjaga sopan santun dan memelihara ketenangan di dalam ruang perpustakaan.
                  6. Tidak diperkenankan berdiskusi di ruang perpustakaan.
                  7. Tidak diperkenankan merokok di ruang perpustakaan.
                  8. Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman ke ruang perpustakaan.
                  9. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan api dan lain-lain sejenisnya ke ruang perpustakaan.

                   

                  H. Lain-lain

                  1. Semua pengunjung yang akan memanfaatkan jasa perpustakaan karena STP Jurluhkan Bogor diharuskan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan
                  2. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam peraturan pelayanan perpustakaan STP Jurluhkan Bogor ini, akan diatur kemudian.

                   

                  Demikian beberapa hal yang terkait dengan peraturan jasa pelayanan anggota perpustakaan. Diharapkan kepada semua pihak baik pengguna jasa perpustakaan maupun petugas perpustakaan dapat mematuhinya.

                   

                  Semboyan Perpustakaan

                  "Buku Adalah Sumber Ilmu, Buku Adalah jendela Dunia"

                  Maksudnya adalah melalui buku segala macam informasi bisa diperoleh. Seseorang yang mencintai buku pastilah ia memiliki ilmu yang luas, cakrawala yang jauh dan wawasan yang panjang. Ia juga akan arif melihat perbedaan dan bijak dalam memandang persoalan. Melalui buku memperoleh keterampilan baru dan merasakan kenikmatan karena indahnya suatu bacaan dalam melukiskan suatu kehidupan. Pendek kata kesukaan membaca menjadikan seseorang "lebih" dibanding yang lain.

                  Jl. Cikaret No. 2 kotak pos 155.
                  telp.: (0251) 8485231
                  perpustakaanstpbogor@gmail.com