III. Pemeliharaan Dan Pengembangan 8 Unsur Perpustakaan
- Organisasi
- Gedung/Ruang
- Koleksi
- Sistem/Metode
- Perlengkapan dan peralatan
- Pengelola/SDM
- Anggaran
- Pengguna
1. Organisasi, meliputi :
1) Penyegaran landasan hukum organisasi, meliputi :
- UU No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
- SK Menpan No. 132 tahun 2002 tentang JabatanFungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
- SK Ketua STP No KP33/STP/TU.210/2007 tentang Pengangkatan Pemangku Jabatan pada Organisasi STP.
- SK Ketua STP No KP33/STP/TU.210/2007 tentang Pengangkatan Pemangku Jabatan pada Organisasi STP.
- SK Ketua Jurluhkan Bogor No. 733/Kpts/ TU.210/STP.Luhkan/IX/2007 tentang Peraturan Umum Pelayanan dan Tata Tertib Perpustakaan
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI no. 2 tahun 2008 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional Pustakawan dan angka kreditnya.
2) Penyegaran struktur organisasi
2. Gedung/ruang, meliputi :
- Penataan tata ruang perpustakaan
- Pengembangan ruang perpustakaan sesuai standar
3. Koleksi, meliputi :
- Penataan tata letak koleksi bahan perpustakaan
- Penyiangan dan pengembangan koleksi perpustakaan
4. Sistem dan Metode, meliputi :
- Pengembangan koleksi bahan pustaka sesuai aturan
- Pengolahan bahan pustaka sesuai aturan
- Penyimpanan dan pelestarian bahan pustaka sesuai aturan
- Layanan bahan pustaka sesuai aturan
5. Perlengkapan dan Peralatan, meliputi :
- Penataan tata letak perlengkapan dan peralatan perpustakaan
- Penyiangan dan pengembangan perlengkapan dan peralatan sesuai perkembangan teknologi
6. Pengelola/SDM, meliputi :
- Pengelolaan administrasi dan manajemen pengelola/SDM
- Pengembangan pengelola/SDM melalui pendidikan formal dan atau diklat kepustakawanan
7. Anggaran Keuangan, meliputi :
- Pengelolaan administrasi keuangan perpustakaan
- Pengembangan anggaran sesuai standar keuangan perpustakaan
8. Pengguna, meliputi :
- Promosi perpustakaan
- Pendidikan pengguna